miibrahimysecang

Sabtu, 27 Juli 2013

PANDUAN BOS 2013



Kepada Yth:
1. Kepala MIN / MIS
2. Kepala MTsN / MTsS
3. Kepala MAN / MAS
se-Kab. Banyuwangi
Menindaklanjuti instruksi dari Kanwil Kemenag Prop. Jatim perihal permohonan kelengkapan data BOS Semester I S/D II 2013 /2014 maka kami harap bantuan saudara untuk mengisi Format terlampir
untuk MIS Wajib / KKM ,dikirim  berupa File/ Softcopy  berupa Cd diketik dengan Exel dan untuk Surat Peryataan Jumlah Siswa di Print Out rangkap 1(satu) bermatarei 6000  dan dikirimkan ke Seksi Penma Banyuwangi  paling lambat hari Kamis, tanggal 01 Agustus  2013. Format dibawah ini silahkan pilih sesuai jenjang madrasah saudara :
1. Madrasah Negeri/Swasta
2. Madrasah Negeri /Swasta
@   surat peryataan jumlah siswa madrasah untuk MI
@   surat peryataan jumlah siswa madrasah untuk MTS

3. Juknis Bos Untuk Madrasah Swasta
@_PanduanTeknis BOS  Swasta 2013
Tolong Jangan Merubah Format dan LPJ Bos segera dikumpulkan di Penma Demikian  Terima Kasih.
Kasi Penma
Dra.HJ.Suciningsih M.Pd.I

Jumat, 26 Juli 2013

ZAKAT FITRAH

Yang berkewajiban membayar

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)

Waktu Pengeluaran

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Puasa Romadon paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Penerima Zakat

 ZakatYang berhak menerima Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah

  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.


Jumat, 12 Juli 2013

Senin, 10 Juni 2013

MUSLIMAH



Posted on
By : supri

          Menjadi wanita memang menyenangkan, apalagi wanita "Muslimah", sebab muslimah berarti wanita yang telah diseleksi oleh Allah untuk menerima hidayah-Nya dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sunnah Rasul-Nya. Rasulullah sebagai manusia pilihan Allah, sangat peduli terhadap muslimah. Beliau sangat menyayangi muslima h sehingga beliau berpesan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, "Tidaklah seorang muslim yang mempunyai anak dua orang perempuan kemudian ia berbuat baik dalam berhubungan dengan keduanya akan bisa memasukannya ke dalam surga."
Untuk menjadi muslimah yang disayang oleh Rasulullah SAW hendaknya diperhatikan empat hal berikut:

1. Faqihah Lidiiniha
            Seorang muslimah hendaknya faqih (paham) terhadap din (agamanya). Selayaknya ia dapat membaca Al-Qur'an dengan baik dalam arti pas tajwid dan makhorijul hurufnya. Kemudian dapat membaca hadits dan selalu pula menjadi bacaan hariannya, karena dengan itu ia memahami keinginan Rasulnya untuk kemudian berusaha menyesuaikan kehidupannya sesuai dengan cara hidup Rasulullah SAW. Setelah itu ia berusaha menyesuaikan kehidupannya sesuai dengan cara hidup Rasulullah SAW. Ia juga harus berusaha memperkaya diri dan wawasannya melalui belajar kepada seorang guru yang jujur dalam menyampaikan ilmunya, dan berusaha banyak membaca buku agama lainnya seperti tentang aqidah, akhlaq, fiqh, siroh, fiqh da'wah, Tarikh Islam, sejarah dunia dan ilmu kontemporer lainnya. Contoh muslimah yang menguasai ilmu-ilmu ini adalah Aisyah RA.

2. Najihah fi Tarbiyyati Auladiha
            Seorang aktifis muslimah yang telah berkeluarga hendaknya mengupayakan kesuksesan dalam mendidik anaknya, bahkan bagi bagi seorang aktivis yang belum berkeluargapun seharusnya mempelajari bagaimana cara mendidik anak dalam Islam, karena ilmu tersebut fardhu 'ain, sehingga mempelajarinya sama dengan mempelajari wudhu, sholat, shoum, dan yang lainnya. Sehingga ia tahu betul cara mendidik anak dalam Islam yang nantinya anak-anak tersebut akan ia persembahkan untuk kejayaan Islam dan kaum muslimin. Insya Allah kelak ia akan menjadi Ibu yang sukses seperti Hajar dan Khadijah ra.

3. Muayyidah fi Da'wati Zaujiha
            Sebagai aktifis amal Islami, kepedulian kita bukan hanya kepada masalah eksternal, mengupayakan pelaksanaan amal Islam terhadap orang lain, akan tetapi kepedulian terhadap aktifitas keluarga harus lebih diutamakan, misalnya memberikan motivasi amal Islami kepada anak, pembantu, juga suami. Ia menjadi muslimah yang senantiasa menjadi motivator kebaikan suaminya, seperti Ummu Sulaim yang menikah dengan Abu Tholhah dengan mahar syahadat. Namun ketika Abu Tholhah wafat Rasulullah mensholatkannya sampai sembilan kali takbir, saking sayangnya Rasulullah kepada beliau karena tidak pernah absent dalam beramal dan berjihad bersama Rasul. Hal ini ia lakukan karena selalu mendapat motivasi dari Ummu Sulaim, istrinya.



4. Naafi'ah Fi Tagyiiri Biiatiha
            Ia selalu peduli terhadap lingkungannya, selalu membuka mata dan telinga untuk mengetahui kondisi lingkungannya, berusaha menjadi anashir tagyiir (unsure perubah) dalam lingkungannya, selalu mengupayakan lingkungannya menjadi lebih baik. Contohnya Ummu Syuraik yang selalu mengelilingi pasar bila saat sholat tiba untuk mengingatkan penghuni pasar agar segera melaksanakan sholat dengan kalimatnya yang terkenal 'Assholah, Assholah!!!'
Posted By: Supriyanto